REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Polsek Kota Lama menyesuaikan pengacuan pasal dalam penanganan perkara pencabulan anak dengan ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku.
Langkah tersebut terlihat dalam proses pelimpahan perkara yang melibatkan tersangka berinisial KL (47) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penanganan kasus ini turut mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain ketentuan KUHP Nasional, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Tak Terlihat Sejak Beberapa Hari, Penjual Ikan di Bakunase Ditemukan Meninggal Dunia
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Barang bukti yang diserahkan mencakup pakaian milik korban yang diamankan sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (6/2/2026).
Artikel Terkait
Ribuan Porsi Makan Gratis, Nol Kendala: Membaca Pelaksanaan MBG di Sikka Lebih Dalam
Tragedi Siswa SD di Ngada, Rieke Diah Pitaloka Bongkar Masalah Besar di Balik Data Bansos Negara
Administrasi yang Membunuh: Di Balik Kematian Siswa SD di Ngada, Negara Absen Melindungi Anak
Psikolog Ungkap Makna Surat Terakhir Bocah SD di NTT Sebelum Gantung Diri
Tak Terlihat Sejak Beberapa Hari, Penjual Ikan di Bakunase Ditemukan Meninggal Dunia