Gunakan Acuan KUHP Baru, Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Kupang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 11:20 WIB
Petugas Polsek Kota Lama menggiring tersangka pencabulan anak saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat siang.  (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polsek Kota Lama menggiring tersangka pencabulan anak saat pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat siang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Penyidik Polsek Kota Lama menyesuaikan pengacuan pasal dalam penanganan perkara pencabulan anak dengan ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku.



Langkah tersebut terlihat dalam proses pelimpahan perkara yang melibatkan tersangka berinisial KL (47) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penanganan kasus ini turut mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Selain ketentuan KUHP Nasional, penyidik juga menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Baca Juga: Tak Terlihat Sejak Beberapa Hari, Penjual Ikan di Bakunase Ditemukan Meninggal Dunia



Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA Brigpol Ni Luh Putu Ellya.

 

Barang bukti yang diserahkan mencakup pakaian milik korban yang diamankan sejak laporan dibuat pada Oktober 2025.



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat menyampaikan, proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Baca Juga: Diluncurkan di Taman Kota Larantuka, NTT Mart Dibidik Jadi Etalase Produk Lokal

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (6/2/2026).

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X