Tangkap dan Pukul Maling di Tokonya, Pemilik Usaha di Deli Serdang Jadi Tersangka, Polda Sumut Rilis Poster DPO

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 8 Februari 2026 | 09:59 WIB
Pelaku saat diamankan. (Fototangkapan layar  instagram @fakta.indo)
Pelaku saat diamankan. (Fototangkapan layar instagram @fakta.indo)



REPORTASENTT.COM, MEDAN- Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berujung pada penetapan pemilik usaha sebagai tersangka penganiayaan.



Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada dini hari, 22 September 2025. Dua pria berinisial G dan R terekam kamera pengawas saat membobol toko ponsel Promo Cell.

 

Berdasarkan laporan awal ke kepolisian, kedua pelaku diketahui merupakan karyawan toko yang masuk ke dalam bangunan saat situasi sepi.

 

Baca Juga: Video Perjalanan Tiga Guru SMP di Padang Pariaman Viral, Lewati Sawah hingga Bukit Demi Menyambangi Siswa yang Tak Kunjung Masuk Sekolah



Sehari setelah kejadian, pemilik toko Promo Cell, Persadaan Putra Sembiring, bersama sejumlah anggota keluarganya, berupaya mencari keberadaan G dan R.

Keduanya kemudian ditemukan di sebuah hotel dan diamankan langsung oleh pihak pemilik toko.


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, seorang penyidik berinisial S sempat dihubungi terkait lokasi para pelaku.

 

Baca Juga: Warga Ngampang Mas Soroti Mutu Proyek Jalan Rp1,2 Miliar di Borong

 

Saat petugas mendatangi lokasi, penyidik menyaksikan adanya dugaan tindakan kekerasan.

“Penyidik melihat salah satu pelaku dijambak, dipiting, ditarik secara paksa, kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil. Sementara pelaku lainnya terlihat dalam kondisi terikat dan dilakban,” ujar Jean Calvijn, Kamis (5/2/2026).


Poster DPO Polda Sumatera Utara terkait kasus dugaan penganiayaan pemilik toko ponsel terhadap pelaku pencurian di Kabupaten Deli Serdang yang dirilis kepolisian setempat.

Perkembangan kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah dua pria berinisial G dan R mengunggah video klarifikasi yang beredar di media sosial.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X