Tangkap dan Pukul Maling di Tokonya, Pemilik Usaha di Deli Serdang Jadi Tersangka, Polda Sumut Rilis Poster DPO

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 8 Februari 2026 | 09:59 WIB
Pelaku saat diamankan. (Fototangkapan layar  instagram @fakta.indo)
Pelaku saat diamankan. (Fototangkapan layar instagram @fakta.indo)

Dalam video tersebut, keduanya mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan, namun mengaku mengalami kekerasan fisik saat diamankan.

 

Baca Juga: Agama, Skorsing, dan Hak Pekerja: Sengketa Bipartit RS Bukit Lewoleba yang Menguak Batas Kuasa Yayasan


“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan pihak yang berwenang. Tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan,” ujar G dan R dalam video tersebut sambil meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.



Atas kejadian itu, keluarga G dan R membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.

Kepolisian pun memisahkan penanganan perkara pencurian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

 

Baca Juga: Tembaga Raib dari Tower PLN, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Berulang Sejak 2025



Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan setelah muncul permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.



Polda Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Persadaan Putra Sembiring sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

 

Selain itu, polisi juga merilis poster Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

 

Baca Juga: Ribuan Porsi Makan Gratis, Nol Kendala: Membaca Pelaksanaan MBG di Sikka Lebih Dalam

Meski bermula dari upaya menangkap pelaku pencurian di tokonya sendiri, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X