Dalam video tersebut, keduanya mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan, namun mengaku mengalami kekerasan fisik saat diamankan.
“Kami memang bersalah, tetapi dia bukan pihak yang berwenang. Tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan,” ujar G dan R dalam video tersebut sambil meminta agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Atas kejadian itu, keluarga G dan R membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.
Kepolisian pun memisahkan penanganan perkara pencurian dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Tembaga Raib dari Tower PLN, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Berulang Sejak 2025
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, mediasi tidak mencapai kesepakatan setelah muncul permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta.
Polda Sumatera Utara selanjutnya menetapkan Persadaan Putra Sembiring sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Selain itu, polisi juga merilis poster Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Ribuan Porsi Makan Gratis, Nol Kendala: Membaca Pelaksanaan MBG di Sikka Lebih Dalam
Meski bermula dari upaya menangkap pelaku pencurian di tokonya sendiri, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Psikolog Ungkap Makna Surat Terakhir Bocah SD di NTT Sebelum Gantung Diri
Tak Terlihat Sejak Beberapa Hari, Penjual Ikan di Bakunase Ditemukan Meninggal Dunia
Gunakan Acuan KUHP Baru, Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Kupang
Warga Ngampang Mas Soroti Mutu Proyek Jalan Rp1,2 Miliar di Borong
Video Perjalanan Tiga Guru SMP di Padang Pariaman Viral, Lewati Sawah hingga Bukit Demi Menyambangi Siswa yang Tak Kunjung Masuk Sekolah