REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Upaya mediasi sengketa hubungan industrial yang diajukan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, belum menemui kejelasan setelah pejabat terkait di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata tidak berada di tempat saat permohonan disampaikan.
Agustina, yang akrab disapa Aty, bersama kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare, SH atau Mamung Sare, mendatangi kantor Disnakertrans pada Senin (23/2/2026).
Mereka menyerahkan berkas permohonan mediasi kepada Mediator Hubungan Industrial melalui Kepala Dinas.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Data SKCK Terlapor Asusila di Flotim yang Lolos Seleksi TNI
Setibanya di kantor yang menggunakan Gedung GOR Lembata, rombongan diterima staf umum, Maria Karisima. Namun, Kepala Dinas, mediator, dan pejabat pengawas ketenagakerjaan tidak berada di kantor saat jam kerja.
Mamung Sare mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, kehadiran pejabat di kantor saat jam kerja penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik.
“Kami datang untuk menyampaikan permohonan resmi dan berharap bisa bertemu langsung dengan kepala dinas maupun mediator. Namun, mereka tidak berada di tempat,” kata Mamung saat ditemui di Lewoleba.
Baca Juga: MBG Dongkrak Harga Hasil Panen di Manggarai, Petani Klaim Tak Ada Lagi Sayur Terbuang
Ia juga menyoroti lokasi kantor yang dinilai cukup jauh dari pusat kota. Di satu sisi, penggunaan gedung tersebut dipandang sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Artikel Terkait
Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat
Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo
PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu
MBG Dongkrak Harga Hasil Panen di Manggarai, Petani Klaim Tak Ada Lagi Sayur Terbuang
Polisi Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Data SKCK Terlapor Asusila di Flotim yang Lolos Seleksi TNI