Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 24 Februari 2026 | 18:09 WIB
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda saat menyerahkan berkas permohonan mediasi sengketa hubungan industrial di kantor Disnakertrans Kabupaten Lembata, Senin (23/2/2026). (Foto/ Bernad Nara)
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda saat menyerahkan berkas permohonan mediasi sengketa hubungan industrial di kantor Disnakertrans Kabupaten Lembata, Senin (23/2/2026). (Foto/ Bernad Nara)

 

 

REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA-  Upaya mediasi sengketa hubungan industrial yang diajukan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, belum menemui kejelasan setelah pejabat terkait di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata tidak berada di tempat saat permohonan disampaikan.



Agustina, yang akrab disapa Aty, bersama kuasa hukumnya, Matheus Mamun Sare, SH atau Mamung Sare, mendatangi kantor Disnakertrans pada Senin (23/2/2026).

 

Mereka menyerahkan berkas permohonan mediasi kepada Mediator Hubungan Industrial melalui Kepala Dinas.

 

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Data SKCK Terlapor Asusila di Flotim yang Lolos Seleksi TNI



Setibanya di kantor yang menggunakan Gedung GOR Lembata, rombongan diterima staf umum, Maria Karisima. Namun, Kepala Dinas, mediator, dan pejabat pengawas ketenagakerjaan tidak berada di kantor saat jam kerja.



Mamung Sare mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, kehadiran pejabat di kantor saat jam kerja penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan baik.



“Kami datang untuk menyampaikan permohonan resmi dan berharap bisa bertemu langsung dengan kepala dinas maupun mediator. Namun, mereka tidak berada di tempat,” kata Mamung saat ditemui di Lewoleba.

 

Baca Juga: MBG Dongkrak Harga Hasil Panen di Manggarai, Petani Klaim Tak Ada Lagi Sayur Terbuang



Ia juga menyoroti lokasi kantor yang dinilai cukup jauh dari pusat kota. Di satu sisi, penggunaan gedung tersebut dipandang sebagai bentuk efisiensi anggaran.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X