Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 24 Februari 2026 | 18:09 WIB
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda saat menyerahkan berkas permohonan mediasi sengketa hubungan industrial di kantor Disnakertrans Kabupaten Lembata, Senin (23/2/2026). (Foto/ Bernad Nara)
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda saat menyerahkan berkas permohonan mediasi sengketa hubungan industrial di kantor Disnakertrans Kabupaten Lembata, Senin (23/2/2026). (Foto/ Bernad Nara)

 

Namun di sisi lain, kondisi itu dinilai dapat mempersulit masyarakat yang membutuhkan layanan.

Dalam permohonan mediasi itu, Agustina menggugat pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka serta manajemen RS Bukit Lewoleba.

 

Baca Juga: Di Tengah Jerat TPPO, Polres Sikka Datangi Rumah Perlindungan Korban

 

Ia bekerja di bawah naungan Yayasan Papa Miskin yang dipimpin RD Philippus Da Gomez.

Kuasa hukum menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, antara lain kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lembata.

“Klien kami merasa hak-haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Karena itu kami menempuh jalur mediasi lebih dulu melalui Disnakertrans,” tutur Mamung.

 

Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer

Ia juga menyampaikan permintaan agar difasilitasi pertemuan dengan Bupati Lembata melalui humas pemerintah daerah guna membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Sengketa ini bermula dari hubungan kerja antara Agustina Sabu Beda sebagai pekerja dengan pimpinan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan Direktur RS Bukit Lewoleba sebagai pihak pemberi kerja.

Dalam permohonan mediasi yang diajukan, Agustina mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum berupa kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan serta pembayaran upah di bawah standar UMK Lembata.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X