Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere: 13 Korban dan Jejak Eksploitasi yang Terbongkar

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 24 Februari 2026 | 19:37 WIB
Foto ilustrasi TPPO. (Foto/ dsgn by Reportase NTT)
Foto ilustrasi TPPO. (Foto/ dsgn by Reportase NTT)

Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer

 

Penyitaan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Proses hukum, kata dia, berjalan terbuka dan mengikuti prinsip due process of law.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno saat konferensi pers penetapan dua tersangka kasus dugaan TPPO di Mapolres Sikka, 24 Februari 2026. (Foto TBN Polres Sikka)

Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik menilai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi dalam kasus dugaan eksploitasi terhadap 13 korban di Eltras Cafe tersebut.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X