MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan diserahkan paling lambat 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendalami pokok perkara pengujian batas masa berlaku kuota internet prabayar tersebut.
Artikel Terkait
Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu
Disdukcapil Flores Timur Respons Kritik Masyarakat: Pencetakan e-KTP Tetap Berjalan Meski Ada Kendala
Sisi Lain Polisi: Ketulusan di Balik Seragam yang Tak Tertulis Media
Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi