Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar Digugat ke MK, Pengemudi Ojol dan Lembaga Demokrasi Uji UU Perlindungan Konsumen dan Cipta Kerja

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 26 Februari 2026 | 09:15 WIB
Foto ilustrasi. (Foto by One art)
Foto ilustrasi. (Foto by One art)

Baca Juga: Rawan Macet dan Kriminalitas, Aparat Polres Flores Timur Intensifkan Monitoring di Kota Larantuka



Para pemohon turut menyoroti tidak dicantumkannya kata “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

Mereka mempersoalkan status kuota internet prabayar yang dinilai memiliki karakteristik ganda, yakni sebagai jasa telekomunikasi sekaligus produk digital yang terukur dan dapat dihabiskan seperti barang.

Menurut mereka, ketiadaan frasa tersebut membuka celah penafsiran. Pelaku usaha dapat mengategorikan produknya sebagai jasa atau barang sesuai kepentingan untuk menghindari kewajiban tertentu.

 

Baca Juga: Ombudsman NTT Rilis Opini Maladministrasi 2025, Soroti Kualitas Layanan 11 Pemerintah Daerah



Selain itu, penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal yang diuji dinilai menyisakan ambiguitas. Secara bahasa, “mengurangi” merujuk pada pengurangan sebagian, sedangkan praktik penghapusan sisa kuota membuat manfaat habis seluruhnya.



Yapiter Marpi, kuasa hukum lainnya, meminta MK menyatakan norma tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan mengurangi, membatasi waktu, atau menghapus manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, termasuk kuota internet prabayar yang kartunya masih aktif.



“Dalam penetapan tarif, ketentuan pengurangan atau penghapusan kuota internet prabayar tidak dapat diberlakukan selama kartu masih aktif,” kata Yapiter.

 

Baca Juga: Om Kandung Jadi Tersangka, Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak ke Kejari Kabupaten Kupang



Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar para pemohon mencermati Putusan MK Nomor 23/PUU-XX/2022 supaya permohonan tidak dinilai nebis in idem serta menguraikan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.



Hakim Konstitusi Adies Kadir juga meminta konsistensi dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan, termasuk keterkaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan landasan.



Saldi Isra menambahkan, pemohon II sebagai badan hukum privat perlu membuktikan kewenangan perwakilan serta menguraikan dampak konkret yang dialami akibat penghapusan kuota internet prabayar.

 

Baca Juga: Kasus TPPO di Eltras Cafe Maumere, Kapolda NTT: Tak Ada Ruang bagi Perdagangan Orang

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X