Selisih Hitung Hak Pekerja, Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka Diminta Buka Format Perhitungan Resmi

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 1 Maret 2026 | 11:05 WIB
Suasana mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka di Dekenat Lembata, Februari 2026. (Foto/ Bernad Nara)
Suasana mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka di Dekenat Lembata, Februari 2026. (Foto/ Bernad Nara)

Nilai keseluruhan hak terkait PHK ditaksir Rp 106.992.602, termasuk biaya operasional perkara sebesar Rp 62.000.000.

Dengan rincian tersebut, total hak pekerja yang dituntut dalam perselisihan ini mencapai Rp 181.566.955, terdiri atas kekurangan upah, kekurangan THR, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dihitung berdasarkan UMK Lembata tahun 2026.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X