Nilai keseluruhan hak terkait PHK ditaksir Rp 106.992.602, termasuk biaya operasional perkara sebesar Rp 62.000.000.
Dengan rincian tersebut, total hak pekerja yang dituntut dalam perselisihan ini mencapai Rp 181.566.955, terdiri atas kekurangan upah, kekurangan THR, serta kompensasi pemutusan hubungan kerja yang dihitung berdasarkan UMK Lembata tahun 2026.
Artikel Terkait
Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir
Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa
Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker
Dari Disnaker ke Dekenat Larantuka: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba
Sengketa Bidan Aty dan Yayasan Gereja Milik Keuskupan Larantuka, Jalur Kekeluargaan Didorong Hindari Proses Hukum