REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Kuasa hukum Agustina Sabu Beda meminta Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka membuka format resmi perhitungan hak pekerja dalam perkara perselisihan hubungan industrial yang tengah dimediasi.
Permintaan itu disampaikan dalam forum mediasi yang digelar di Dekenat Lembata. Pihak pekerja menilai terdapat perbedaan mendasar dalam metode penghitungan upah dan kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Kuasa hukum Agustina, Matheus Mamun Sare, menyebut perhitungan seharusnya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lembata tahun berjalan.
Ia mencontohkan UMK Lembata 2026 sebesar Rp 2.455.929 dikalikan masa kerja sembilan tahun, sementara pihak yayasan menghitung menggunakan angka Rp 1.600.000 dengan masa kerja enam tahun.
“Kalau dasar penghitungan berbeda, hasilnya pasti berbeda. Kami meminta format resmi dan dasar hukumnya dibuka agar terang,” kata Mamun Sare dalam forum mediasi.
Perkara ini melibatkan pekerja atas nama Agustina Sabu Beda dengan pihak Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka dan Rumah Sakit Bukit Lewoleba.
Sengketa bermula dari surat skorsing yang diterima pekerja, lalu berlanjut ke pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk proses mediasi.
Menurut Mamun Sare, sejak masa percobaan pada 2014 hingga Januari 2026, kliennya menerima upah di bawah UMK Lembata tiap tahun.
Total kekurangan pembayaran upah dihitung sebesar Rp 68.874.212. Selain itu, kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) periode 2014–2025 mencapai Rp 5.700.141.
Baca Juga: Solidaritas Jawa Barat Mengalir ke NTT, Mako Polres Sikka Dipenuhi Karangan Bunga atas Ketegasan Ungkap TPPO
Dalam komponen pemutusan hubungan kerja, pihak pekerja menghitung uang pesangon sembilan bulan upah, uang penghargaan masa kerja lima bulan upah, serta penggantian cuti tahunan yang belum diambil.
Artikel Terkait
Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir
Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa
Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker
Dari Disnaker ke Dekenat Larantuka: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba
Sengketa Bidan Aty dan Yayasan Gereja Milik Keuskupan Larantuka, Jalur Kekeluargaan Didorong Hindari Proses Hukum