Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pemalsuan KK dan Tunjangan Istri-Anak oleh ASN di Flores Timur

Photo Author
Paulina Labina, Reportase NTT
- Rabu, 4 Maret 2026 | 17:25 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kuasa hukum Hermina Jawa Kumanireng melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GRM di Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kuasa hukum Hermina, Damianus Ringtang Pelatin, mengatakan kliennya menemukan namanya beserta anak-anaknya tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), daftar gaji, dan tunjangan istri serta anak atas nama GRM selama periode 2015 hingga 2019.

Padahal, menurut dia, tidak pernah ada pernikahan sah antara kliennya dengan GRM.

“Klien kami tidak pernah menikah secara sah dengan yang bersangkutan, tetapi namanya dan anak-anaknya dimasukkan dalam dokumen resmi serta digunakan untuk pencairan tunjangan,” ujar Damianus kepada media ini di Larantuka, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Survey Jalur Trans Flores, Satlantas Polres Flores Timur Pastikan Arus Lalin Aman Pascacuaca Ekstrem

Atas dugaan tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur. 

Surat itu ditujukan kepada Bupati Flores Timur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kabupaten Flores Timur.

Menurut Damianus, langkah itu ditempuh untuk meminta klarifikasi dan mendorong dilakukan pemeriksaan internal terhadap GRM.

Ia menilai, apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen dan pencairan tunjangan tidak sah, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Pemotongan Gaji Guru SMA Katolik Pancasila Borong, Disnakertrans Manggarai Timur Turun Tangan

“Kami meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain melapor ke pemerintah daerah, kuasa hukum juga telah mengadukan kasus ini ke Kepolisian Resor Flores Timur pada Selasa (3/3/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta penggunaan nama seseorang yang bukan istri sah untuk kepentingan administrasi dan pencairan tunjangan.

Damianus berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X