Baca Juga: Dua Kasus Narkotika di Sikka Inkracht, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu
Adhitya menjelaskan tersangka tiba di Mapolres Flores Timur sekitar pukul 16.30 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Seluruh rangkaian penjemputan hingga pemeriksaan berjalan aman. Proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Adhitya.
Kasus dugaan pencabulan anak tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT dan kini masih dalam penanganan penyidik untuk proses hukum lanjutan.
Artikel Terkait
Wilayah Perbatasan Lewonara- Bele di Adonara Dijaga Ketat, Warga Diminta Tidak Terprovokasi Isu
PELNI Resmikan Kantor Terminal Point Lewoleba, Tingkatkan Konektivitas Laut NTT
KPK Jelajah NTT: Edukasi Antikorupsi Menjangkau Semua Lapisan Masyarakat
Pasca Bentrok Lewonara–Bele, Pemda Flores Timur Siapkan Mediasi Adat hingga Penegakan Hukum
Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 1.000 Paket Sembako, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan