REPORTASENTT.COM, KUPANG -Pengembangan kasus peredaran obat terlarang jenis poppers di lingkungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur membuka dugaan pelanggaran serius di internal kepolisian. Seorang perwira menengah berpangkat komisaris besar polisi berinisial KBP ATB dinonaktifkan dari jabatannya setelah diduga terlibat praktik pemerasan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada rentang Maret hingga Juli 2025. Saat itu penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers, cairan kimia yang kerap disalahgunakan dan peredarannya dilarang.
Dalam proses penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah anggota yang menangani perkara tersebut. KBP ATB bersama enam penyidik pembantu diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.
Baca Juga: Terkuak Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel , Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Perempuan
Nilai uang yang diduga diminta dalam praktik tersebut mencapai Rp375 juta. Dugaan pemerasan disebut terjadi melalui negosiasi aset milik tersangka dan memanfaatkan situasi penahanan selama proses penyidikan.
Sumber internal kepolisian menyebut praktik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Jawa Timur serta di lingkungan Markas Polda NTT.
Kasus ini juga berdampak pada jalannya proses hukum perkara poppers tersebut. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dilaporkan belum dapat dilakukan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat.
Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa anggota, antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Bidpropam juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.
Untuk menjaga objektivitas penanganan kasus, Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Perwira menengah yang diduga terlibat kini menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri.
Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT selama proses pemeriksaan berlangsung.
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pimpinan Polda NTT tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Artikel Terkait
NTT dalam Bayang-bayang Perdagangan Orang, Aparat Akui Pengungkapan Jaringan Masih Jadi Tantangan
Kisah Devanto dari Desa Huetalan: Semangat Sekolah di Tengah Kemiskinan, Bantuan Kapolda NTT Tiba di Tobu
Polres Belu Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka PK Kembali Ditahan Usai Pulih
AKP Mahfud Resmi Jabat Kabag Ren Polres Flores Timur, Posisi Pengatur Perencanaan Kinerja Polisi Berganti
BAP Pengawas NTT Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak di RS Bukit Lewoleba
Sampan Terbalik Saat Memancing di Kawaliwu, Operasi SAR Ungkap Kronologi Tenggelamnya Nelayan
Di Balik Lolosnya Pria Asal Flotim Jadi Prajurit TNI, Kapendam IX/Udayana Ungkap Dugaan SKCK Tak Sesuai Fakta
Bantuan Sembako dari Bunda Julie Mengalir ke Pulau Solor, Warga Muslim Rasakan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Terkuak Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel , Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Perempuan