Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut pimpinan Polda NTT membuka proses penanganan kasus secara transparan.
“Pimpinan meminta proses penegakan disiplin dan kode etik berjalan terbuka serta akuntabel. Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Henry.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, KBP ATB dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT.
Baca Juga: Baru Dilantik Jadi Prajurit, Status Dicabut: Tersangka Pencabulan Anak di Flores Timur Dijemput Polisi
Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Dalam waktu dekat, Polda NTT bersama Divpropam Polri akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum perwira menengah tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara peredaran poppers di Polda NTT.
Artikel Terkait
Sampan Terbalik Saat Memancing di Kawaliwu, Operasi SAR Ungkap Kronologi Tenggelamnya Nelayan
Di Balik Lolosnya Pria Asal Flotim Jadi Prajurit TNI, Kapendam IX/Udayana Ungkap Dugaan SKCK Tak Sesuai Fakta
Bantuan Sembako dari Bunda Julie Mengalir ke Pulau Solor, Warga Muslim Rasakan Kepedulian di Bulan Ramadhan
Terkuak Dugaan Eksploitasi Anak di Hotel , Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Perempuan
Limbah Cair Mengalir ke Permukiman, Operasional Dapur SPPG Ekasapta di Larantuka Ditangguhkan