Baca Juga: Antisipasi Konflik Jelang Nyepi–Idul Fitri, Pangdam IX/Udayana Siagakan Personel TNI di Bali
“KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Namun terhadap tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi, kewenangannya tidak dirumuskan secara spesifik dalam undang-undang,” kata Idalorita dalam persidangan.
Ia juga menilai penafsiran KPK terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK dan UU Tipikor memunculkan perluasan kewenangan penanganan perkara yang berkaitan dengan korupsi.
Mahkamah pada akhirnya menilai norma yang dipersoalkan telah memberikan batasan hukum yang jelas, sementara perubahan atau perumusan ulang norma pidana berada pada kewenangan pembentuk undang-undang, bukan Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
MBG Molor hingga Malam, BGN Hentikan Operasional Dua Dapur Gizi di Sulsel
Bantah Isu Limbah Meluber, Kepala SPPG Ekasapta Pastikan IPAL Sesuai SOP
Polisi Bubarkan Pesta Wisuda Mahasiswa IAKN Kupang Dini Hari di Naimata, Ini Alasannya
Mengurai Konflik Postoh–Amagarapati: Rekonsiliasi Adat Jadi Jalan Damai di Flores Timur
Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur