Kupang Darurat Miras Ilegal? Fakta di Balik Pemusnahan Besar-besaran oleh Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 18 Maret 2026 | 22:37 WIB
Petugas Polresta Kupang Kota memusnahkan ribuan liter miras ilegal di TPA Alak dengan cara ditumpahkan ke lubang tanah dalam kegiatan terbuka. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polresta Kupang Kota memusnahkan ribuan liter miras ilegal di TPA Alak dengan cara ditumpahkan ke lubang tanah dalam kegiatan terbuka. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal hasil operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD), Selasa (17/3/2026).

Kegiatan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak.

Pemusnahan dipimpin Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari bersama jajaran pejabat utama dan para kapolsek.

 

Baca Juga: Polda NTT Tindak Perwira Bermasalah, Jabatan Dirresnarkoba Diisi Pejabat Baru

 

Sejumlah pemilik barang bukti turut hadir menyaksikan proses tersebut.

Sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan operasi yang dilakukan pada Oktober hingga November 2025.

 

Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten



Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan membuka kemasan jerigen dan botol, lalu menumpahkan isinya ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan untuk dikubur.

Langkah ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik atas hasil penindakan kepolisian.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolresta, Kasat Tahti, Kasi Propam, dan Kasiwas.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X