Perwakilan pemilik barang bukti juga dilibatkan sebagai saksi untuk memastikan seluruh barang sitaan telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.
Djoko Lestari dalam wawancara menyebutkan, miras ilegal masih menjadi faktor pemicu tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang.
Ia menyampaikan, kepolisian akan memperketat pengawasan, termasuk di jalur masuk kota, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
Baca Juga: Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur
Upaya tersebut diarahkan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Artikel Terkait
Pelantikan Sekda Ngada Cacat Prosedur, Bupati Cabut SK Setelah Teguran Gubernur
WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di NTT, Berawal dari Persoalan Lama sejak 2018 hingga Klarifikasi Polda
Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten
Polda NTT Tindak Perwira Bermasalah, Jabatan Dirresnarkoba Diisi Pejabat Baru