Kupang Darurat Miras Ilegal? Fakta di Balik Pemusnahan Besar-besaran oleh Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 18 Maret 2026 | 22:37 WIB
Petugas Polresta Kupang Kota memusnahkan ribuan liter miras ilegal di TPA Alak dengan cara ditumpahkan ke lubang tanah dalam kegiatan terbuka. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polresta Kupang Kota memusnahkan ribuan liter miras ilegal di TPA Alak dengan cara ditumpahkan ke lubang tanah dalam kegiatan terbuka. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

Baca Juga: Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di NTT, Berawal dari Persoalan Lama sejak 2018 hingga Klarifikasi Polda

 

Perwakilan pemilik barang bukti juga dilibatkan sebagai saksi untuk memastikan seluruh barang sitaan telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Djoko Lestari dalam wawancara menyebutkan, miras ilegal masih menjadi faktor pemicu tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Kupang.

Ia menyampaikan, kepolisian akan memperketat pengawasan, termasuk di jalur masuk kota, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredarannya.

 

Baca Juga: Sinergi Kades dan Kepolisian Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Adonara Timur

Upaya tersebut diarahkan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X