Selama tiga hari, ia berpindah tempat sebelum akhirnya menyerahkan diri pada 3 April 2026.
Baca Juga: Dari Jalanan ke Pelukan Pemilik: Kisah Haru ‘Poco Biru’ yang Diselamatkan Polisi di Kupang
Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Polda NTT terus bersinergi dengan jajaran lain, termasuk Polda Jawa Timur, untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi. Tindakan tegas dilakukan terhadap pelaku perusak kelestarian hayati,” kata Henry, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, perdagangan satwa langka termasuk kejahatan serius yang berdampak pada keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional.
Baca Juga: Dialog Publik Polda NTT dan Divisi Humas Polri: Tantangan Kejahatan Siber di Era AI
Kepolisian mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus membatasi pergerakan jaringan ilegal lintas daerah hingga internasional.
Artikel Terkait
Aksi Humanis IPDA Thomas Ola Payi di Jumat Agung, Gendong Lansia ke Gereja Stella Maris Labuan Bajo
Dugaan Salah Pasal dan Jebakan Narkotika di Larantuka: Kuasa Hukum Minta Aktor Utama Ditangkap, Klien Pengguna Pemula Dinilai Layak Direhabilitasi
Helm Peserta Seleksi Polri Dicuri di Area Mapolresta Kupang Kota, Pelaku Dibekuk Hitungan Jam
RKPD 2027: Strategi Manggarai Timur Dorong Pertumbuhan Berkualitas
Setahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Saat Tertidur di Truk Pasar Lili Kupang