REPORTASENTT.COM, BANYUWANGI – Aparat dari Polresta Banyuwangi mengungkap sindikat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dalam dua operasi terpisah di wilayah Banyuwangi. Penindakan ini berujung pada penangkapan tujuh tersangka serta penyitaan ratusan liter solar dan pertalite yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan pertama berlangsung di Kecamatan Singojuruh pada Rabu (8/4/2026). Tiga orang diamankan, masing-masing berinisial HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU yang berperan membeli BBM di SPBU.
Skema yang dijalankan memanfaatkan 40 barcode MyPertamina untuk membeli solar menggunakan sepeda motor, kemudian dipindahkan ke jerigen plastik sebelum diangkut memakai mobil pick-up Mitsubishi L300.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Ballpress Diduga Lintas Negara Mulai Terkuak di NTT
Aktivitas ini diduga dilakukan berulang guna memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Purwoharjo pada Jumat (10/4/2026). Empat tersangka diamankan, termasuk dua operator SPBU berinisial IB dan HIS yang terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Dua pelaku lain, RCA sebagai pelaksana lapangan dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Kendaraan tersebut digunakan untuk membeli pertalite berulang hingga delapan kali tanpa proses pemindaian barcode resmi.
Baca Juga: Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan penindakan ini bertujuan menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
“Langkah ini bagian dari upaya kepolisian mengawal kebijakan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” kata Rofiq saat doorstop, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengajak pengelola SPBU dan masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi.
Baca Juga: Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi
“Kami mengimbau pengawasan bersama. Jika ditemukan praktek ilegal, segera laporkan. Penindakan dilakukan secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” lanjutnya.
Dari dua kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mendekati Rp 8 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW
Jejak Ladang Ganja di Papua Pegunungan Terkuak, Aparat Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku
Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi
Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan
Jaringan Penyelundupan Ballpress Diduga Lintas Negara Mulai Terkuak di NTT