Baca Juga: Pelajar Jadi Target, Dugaan Jaringan Narkotika “Mr R” Meluas Senyap di Adonara
Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lanjutan di Mapolresta Banyuwangi.
Artikel Terkait
Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW
Jejak Ladang Ganja di Papua Pegunungan Terkuak, Aparat Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku
Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi
Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan
Jaringan Penyelundupan Ballpress Diduga Lintas Negara Mulai Terkuak di NTT