Baca Juga: Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Sementara itu, DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Flores Timur turut mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor 08/PS-AKPERSI/FT/IV/2026.
Dalam pernyataan tersebut, AKPERSI mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal maksimal, termasuk dugaan percobaan pembunuhan serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat.
AKPERSI juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban, termasuk pemulihan trauma pascakejadian.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT
Organisasi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Peristiwa di Ile Boleng ini sebut Asosiasi Keluarga Pers Indonesia, menjadi cerminan situasi sosial yang menguji ketahanan nilai kemanusiaan serta efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal.
Artikel Terkait
Kasus Kekerasan di Ile Boleng: Operator SD dan Saudaranya Diduga Aniaya Pensiunan Guru
Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Advokat Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Setting Informan dan Hilangnya Bukti dalam Kasus Narkotika Flotim