DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Saat Bekerja sebagai Buruh Bangunan di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 15 Mei 2026 | 21:28 WIB
Kapolres Rote Ndao menunjukkan terduga pelaku kecelakaan maut yang ditangkap tim gabungan setelah enam bulan buron di Kabupaten Kupang, NTT. (Foto ist)
Kapolres Rote Ndao menunjukkan terduga pelaku kecelakaan maut yang ditangkap tim gabungan setelah enam bulan buron di Kabupaten Kupang, NTT. (Foto ist)

REPORTASENTT.COM, ROTE NDAO- Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus kecelakaan lalu lintas maut di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, akhirnya ditangkap setelah buron selama enam bulan.

Terduga pelaku berinisial MIB alias Musa diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Resmob Ditreskrimum Polda NTT saat bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Kupang.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Lantas IPTU Yosef F. S. Mali dan Kanit Lakalantas Bripka Hazbullah Machmud menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers di Rote Ndao, Kamis (14/5/2026).

 

Baca Juga: Bobol Kapela dan Gereja di Nagekeo, Pelaku Ditangkap di Ende



Mardiono menjelaskan, MIB merupakan pengemudi dump truck yang terlibat kecelakaan maut pada 23 November 2025 di Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa itu menyebabkan korban berinisial EMN meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku telah masuk dalam daftar pencarian orang selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Polres Rote Ndao dan Polda NTT,” kata AKBP Mardiono.

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Kebocoran Data Nasabah Bergulir, Patman Werang Penuhi Panggilan Penyidik



Menurut dia, setelah kecelakaan terjadi, pelaku meninggalkan dump truck di wilayah hukum Polsek Rote Tengah sebelum melarikan diri ke luar daerah.

“Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Kupang,” lanjutnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo milik pelaku. Sementara barang bukti dump truck serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban telah lebih dahulu diamankan di Kantor Satlantas Polres Rote Ndao.

 

Baca Juga: Pendapat Adat Ad’anara Bahas Sejarah Lewotana Nara Saosina dan Penyelesaian Konflik Bele- Lewonara



Mardiono menyebut proses pengungkapan kasus membutuhkan waktu cukup panjang karena pelaku terus berpindah lokasi selama pelarian.

“Kami tetap bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalitas agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

MIB dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 juta.

 

Baca Juga: Malaikat Hilang Saat Ujian Akhir, Polisi Temukan di Waikabubak Bersama Seorang Pria

Polisi juga masih mendalami informasi terkait dugaan pelaku mengemudi dalam kondisi mabuk serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian pelaku ke Kupang.

“Informasi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan penyidik,” kata Mardiono.

Kasat Lantas Polres Rote Ndao IPTU Yosef F. S. Mali memastikan penyidik segera menuntaskan perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan seluruh pihak terkait.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X