Kejar dan Tusuk Pengendara Motor di Insana Barat, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 18:54 WIB
Dua tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap pengendara motor di Kecamatan Insana Barat saat menjalani proses pelimpahan tahap II. (Foto TBN Polda NTT)
Dua tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap pengendara motor di Kecamatan Insana Barat saat menjalani proses pelimpahan tahap II. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM,KEFAMENANU,– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik mencakup dua tersangka berinisial Alex dan El beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Dengan pelimpahan itu, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

 

Baca Juga: Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Flores Timur Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan



“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini menunjukkan proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Eliana Papote.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada 11 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.

Korban diketahui bernama Hendrikus Sesu Fahik. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 10 April 2026, saat korban melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Maubesi, Kabupaten TTU.

 

Baca Juga: Libur Sekolah 2026, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Kapal Ekonomi hingga 30 Persen



Penyidik menemukan korban sempat dihadang oleh para pelaku bersama sejumlah rekannya. Korban berhasil menghindari serangan awal dan berusaha melarikan diri, namun terus dikejar hingga kembali dihentikan di kawasan Mauntaif, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada bagian paha.

“Meskipun mengalami luka cukup serius, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis sebelum keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Eliana.

 

Baca Juga: Diduga Bom Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Dicari



Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres TTU melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka.

Menurut Eliana, seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan akuntabel untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

 

Baca Juga: Prabowo Copot Dadan Hindayana, Sehari Kemudian Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi MBG



Kapolres juga mengapresiasi koordinasi antara penyidik Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu yang memungkinkan proses pemberkasan berjalan efektif hingga memperoleh status P21.

Selain itu, hak-hak para tersangka tetap diberikan selama menjalani proses hukum, termasuk akses terhadap bantuan hukum serta perlakuan yang manusiawi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum,” kata Eliana.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X