Baca Juga: Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga memasuki persidangan.
Polisi berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Sejumlah Fakta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Watowara
Ancam Adik Sendiri, Pria di Kupang Akhirnya Berdamai di Meja Mediasi Polisi
Konflik Warga dan Brimob di Alor Berakhir Damai, Tokoh Adat Serukan Persaudaraan
Libur Sekolah 2026, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Kapal Ekonomi hingga 30 Persen
Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Flores Timur Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan