Polresta Kupang Kota Tangkap Terduga Penipu Jual Motor Fiktif, Korban WN Afghanistan Rugi Rp12,5 Juta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 30 Juni 2026 | 20:41 WIB
Polresta Kupang Kota menangkap terduga pelaku penipuan motor fiktif setelah warga negara Afghanistan mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Polresta Kupang Kota menangkap terduga pelaku penipuan motor fiktif setelah warga negara Afghanistan mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)



Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Polres Timor Tengah Utara dan Polres Malaka. Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Saat petugas mendatangi rumah JID di Kampung Alor, terduga pelaku sempat tidak membuka pintu. Setelah diberikan pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia keluar dan diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Kota Kupang.

Dalam pemeriksaan awal, JID mengaku tergiur keuntungan yang dijanjikan rekannya berinisial IO dalam bisnis jual beli kendaraan.

 

 

Baca Juga: Promedia Ungkap Indikasi Pelaku Serangan DDoS terhadap Delapan Media, Artikel Dugaan Korupsi Jadi Target

Meski belum memiliki maupun menguasai sepeda motor yang ditawarkan kepada korban, ia tetap meminta pembayaran secara penuh.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 17 Januari 2026. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial JL, sedangkan korban berinisial HK.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X