Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob Polres Timor Tengah Utara dan Polres Malaka. Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Saat petugas mendatangi rumah JID di Kampung Alor, terduga pelaku sempat tidak membuka pintu. Setelah diberikan pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia keluar dan diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Kota Kupang.
Dalam pemeriksaan awal, JID mengaku tergiur keuntungan yang dijanjikan rekannya berinisial IO dalam bisnis jual beli kendaraan.
Meski belum memiliki maupun menguasai sepeda motor yang ditawarkan kepada korban, ia tetap meminta pembayaran secara penuh.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 17 Januari 2026. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial JL, sedangkan korban berinisial HK.
Artikel Terkait
Mangkrak dan Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Proyek Air Bersih Ile Boleng Seret Tiga Tersangka
RSUD Larantuka Kebut Izin Lingkungan, Direktur Optimistis Layanan Cuci Darah Beroperasi Tahun Ini
Kematian dr. Icha Jadi Sorotan Nasional, Kemenkes hingga Pemda Desak Pengusutan Transparan
BRI Latih 60 Purna PMI Cirebon untuk Kembangkan Usaha Berkelanjut
Mantri Perempuan BRI Tembus Ombak, Hadirkan Layanan Perbankan hingga Pulau Terpencil di Banggai Kepulauan