Selain dikenai tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengikuti proses persidangan serta melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebelum dapat mengambil kembali sepeda motornya.
Kapolsek Alak menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah aksi balap liar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin. Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, serta mengajak para pemuda menyalurkan hobi otomotif di tempat yang aman dan sesuai aturan," tegas AKP I Ketut Setiasa.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Polsek Alak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Setelah mengamankan kendaraan, personel kembali menyisir kawasan Leter S dan Jalan M. Praja guna mengantisipasi munculnya kembali aktivitas balap liar.
Polresta Kupang Kota juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya kepada kepolisian.
Artikel Terkait
Kematian dr. Icha Jadi Sorotan Nasional, Kemenkes hingga Pemda Desak Pengusutan Transparan
BRI Latih 60 Purna PMI Cirebon untuk Kembangkan Usaha Berkelanjut
Mantri Perempuan BRI Tembus Ombak, Hadirkan Layanan Perbankan hingga Pulau Terpencil di Banggai Kepulauan
Polresta Kupang Kota Tangkap Terduga Penipu Jual Motor Fiktif, Korban WN Afghanistan Rugi Rp12,5 Juta
Penganiayaan Dipicu Pertengkaran via WhatsApp Video Call, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang