Dituding Minta Uang Jaminan, Polres Sikka Sebut Hasil Pemeriksaan Propam Tak Temukan Pelanggaran

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:10 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, SIKKA,– Polres Sikka membantah tudingan adanya oknum anggota kepolisian yang meminta uang jaminan dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana isu yang beredar di sejumlah media.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, menjelaskan hasil pemeriksaan Propam dilakukan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang kepada pihak yang terlibat dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.

 

 

Baca Juga: Jangan Panik Dulu, Polisi di SPBU Sikka Kali Ini Tak Memeriksa SIM, Tapi Mengingatkan Pajak



Menurut Leonardus, Propam telah memeriksa enam terduga pelaku yang diamankan dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan wawancara, seluruhnya mengaku tidak pernah diminta ataupun menyerahkan uang kepada anggota Satreskrim maupun personel Polres Sikka selama proses penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.

"Hasil penyelidikan Propam dilakukan dengan meminta keterangan secara langsung kepada keenam terduga pelaku yang diamankan. Dari hasil wawancara tersebut diperoleh fakta bahwa selama proses penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan berlangsung, tidak pernah ada anggota Satreskrim maupun personel Polres Sikka lainnya yang meminta ataupun menerima uang dari para terduga pelaku, keluarga mereka maupun pihak lain," kata IPDA Leonardus.

 

Baca Juga: Mesin Hemodialisis RSUD Larantuka Disebut Tersedia, Pasien Flores Timur Tetap Cuci Darah di Maumere dan Kupang



Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Klarifikasi tersebut sekaligus membantah narasi yang berkembang mengenai adanya praktik permintaan uang jaminan dalam penanganan kasus BBM bersubsidi.

Leonardus juga mengingatkan pentingnya penyebaran informasi yang telah melalui proses verifikasi.

 

Baca Juga: Mangkrak dan Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Proyek Air Bersih Ile Boleng Seret Tiga Tersangka

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X