Seorang Security  di Tuban Jawa Timur Nekat Mencuri Pipa di Tempat Kerjanya

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 15 Maret 2024 | 19:46 WIB
Kpolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa. (Humas Polda Jatim)
Kpolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa. (Humas Polda Jatim)
 
REPORTASENTT.COM, TUBAN- Bukannya mengamankan tempat kerja perusahannya dari para pencuri, jusru sebaliknya seorang security PT. Pertamina EP Banyuurip menjadi tersangka akibat tindakannya sendiri.
 
Security ini ditangkap bersama empat (4) orang temannya dalam sindikat pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.
 
Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan pelaku yang berinisial EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.
 
 
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengatakan, tersangka saat itu sedang tidak bertugas. Ia datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.
 
“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang," terang AKP Rianto, Kamis (14/03/2024).

Untuk memuluskan aksinya pelaku tambah AKP Rianto, pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.
 
Baca Juga: Viral Oknum Polisi di Atambua Digerebek Istri Bareng WIL di Kamar Kos

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Barang- barang hasil curian itupun kata Kasat Reskrim, belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk. Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)," tandasnya.
 
Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrim, Ini Enam Himbauan Kapolres Joni Mahardika Kepada Masyarakat Ende

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya, diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara," Pungkas Rianto.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X