Warga Antusias Melihat Tersangka Pencuri Sapi di Lumajang Digelandang Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 18 Maret 2024 | 13:31 WIB
Dua maling sapi di gelandang Polisi ke TKP untuk dilakukan rekontruksi di dusun Panggung Gempol desa Dorogowok kecamatan Kunir kabupaten Lumajang, Sabtu (16/3/2024). (Foto. Humas Polres Lumajang)
Dua maling sapi di gelandang Polisi ke TKP untuk dilakukan rekontruksi di dusun Panggung Gempol desa Dorogowok kecamatan Kunir kabupaten Lumajang, Sabtu (16/3/2024). (Foto. Humas Polres Lumajang)
REPORTASENTT.COM, LUMAJANG- Dua maling sapi di gelandang oleh Polisi ke lokasi pencurian untuk dilakukan rekontruksi, di dusun Panggung Gempol, desa Dorogowok, kecamatan Kunir, kabupaten Lumajang, Sabtu (16/3/2024).

Dua pelaku adalah AW (29) warga desa Kabuaran, dan SN (30) warga desa Dorogowok kecamatan Kunir, yang tidak lain merupakan tetangga korban.
 
Nampak ratusan warga sangat antusias melihat keduanya dibawa Polisi ke lokasi kandang sapi milik korban, dengan kondisi kaki pincang akibat ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
 
 
Tersangka AW kepada Polisi mengaku tak hanya mencuri sapi, tetapi juga mencuri kambing. Bahkan ia mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lumajang.

“Saya mencuri sapi hanya dua kali, untuk motor sembilan kali. Hasil curi motor di jual ke penadah yang sudah ditangkap,” terangnya kepada Polisi.

Ia juga mengaku yang menjual hasil curiannya adalah temannya yang saat ini sedang dikejar Polisi.
 
Baca Juga: Pelanggar GAGE Saat Arus Lebaran Tiba, Dipantau Korlantas Polri Melalui ETL

“Hasil dari menjual sapi curian, saya mendapatkan 1,2 juta. Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara SN mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sapi. Hasil dari mencuri digunakan untuk menafkahi keluarga.

“Kami bertiga kompak menentukan lokasi sasaran, bukan ide orang lain,” pengakuan SN.
 
Baca Juga: Kekalahan  Liverpool Atas Manchester United Akhiri Impian Meraih Empat Gelar di Musim Terakhir Klopp

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K  mengatakan, Polisi awalnya menangkap AW saat berada di dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari kecamatan Rowokangkung, pada Rabu 13 Maret 2024 sore.

Saat diinterogasi ia mengaku telah melakukan pencurian sapi di dusun Panggung Gempol desa Dorogowok kecamatan Kunir bersama SN dan M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap SN saat melintas di jalan desa Dorogowok,” ujar AKBP Rofik.
 
Baca Juga: Ketua KPAI Temui Mentri Pan RB Bahas Penanganan dan Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak

Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

“Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor,” tegasnya.

AKBP Rofik menegaskan, akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih melarikan diri.
 
Baca Juga: Puluhan Ribu Pil Ekstasi Berhasil Diamankan TNI AL di Tarakan, Hendak Selundupkan ke Tanjung Selor

“Salah satu tersangka SN ini merupakan tetangga korban. Jarak dari rumah korban ke rumah pelaku sekitar 200 meter,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Rofik menambahkan, kejadian pencurian sapi terjadi 4 Februari 2024, saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada dikandangnya.

“Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian,” ungkapnya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X