REPORTASENTT.COM, LAMPUNG- Kepolisian berhasil mengungkap pelaku kasus tawuran perang sarung yang menewaskan Levino Rafa Fadila pada hari, Senin (18/3/24) sekitar pukul 21.00 WIB lalu, di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung.
Kedua tersangka yakni D berusia 19 tahun serta F berusia 16 tahun. Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Pematang, Kecamatan Kalianda.
Baca Juga: Maraknya Postingan Ujaran Kebencian, Polisi Intens Lakukan Patroli di Medsos
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan pada hari, Jumat (22/3/24) lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan pada hari, Jumat (22/3/24) lalu.
"Polres Lampung Selatan telah menetapkan dua remaja yang terlibat dalam peristiwa perang sarung yang menyebabkan meninggalnya Levino. Penetapan kedua tersangka yakni D dan F dilakukan pada Jumat lalu," jelasnya.
Dikatakannya, dari dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu yang dilakukan penahanan.
Dikatakannya, dari dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru satu yang dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jelang Sahur, 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug Diamankan Polisi
"Untuk tersangka D telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara 15 tahun.
"Untuk tersangka D telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka F masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 ancaman penjara 15 tahun.
Artikel Terkait
Sering Buat Gaduh dan Aniaya Warga, Pria Malang Ini Diamankan Polisi
Kapolres TTS Beberkan Kronoligi Tewasnya Seorang Kuli Bangunan Asal Mollo, Terkendala Biaya untuk Dirujuk
Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Manado, Pelaku Beraksi Siang Hari
Jelang Sahur, 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug Diamankan Polisi
Maraknya Postingan Ujaran Kebencian, Polisi Intens Lakukan Patroli di Medsos