Ditodong senjata Airsoft Gun, Seorang Pengacara di Jaksel Lapor Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 27 Maret 2024 | 11:37 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

REPORTASENTT.COM, JAKSEL- Seorang Pengacara yang bernama Jese Prima Paranginangin, menjadi sasaran ancaman dan penodongan, oleh HRR, seorang wiraswasta.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, tanggal 21 Maret 202 lalu, sekitar pukul 11.45 WIB, di depan Toko Velg Rwheel di jalan Mampang Prapatan Raya No.92, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/116/III/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 22 Maret 2024.

Baca Juga: Pasca Penyerangan Oleh KKB Papua, Polri Perketat Pengamanan di Paniai

Unit Reskrim Polsek Mampang Polres Metro Jaksel akhirnya berhasil mengungkap kasus serius mengenai pengancaman dengan kekerasan yang melibatkan senjata jenis Airsoft Gun dan kepemilikan amunisi berupa peluru tajam.

Polisi mengamankan bebrapa barang bukti antara lain senjata Airsoft Gun, peluru tajam dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka.

Kronologis penangkapan tersangka dimulai dari penerimaan informasi melalui akun Instagram "Jakartaselatan24 Jam" yang mengarahkan petugas ke lokasi kejadian. 

Baca Juga: Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka

Setelah penyelidikan dan penelusuran, tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024 di Jl. Griya Cibinong Indah 2

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup. Unit Reskrim Polsek Mampang.

penangkapan tersangka dimulai dari penerimaan informasi melalui akun Instagram "Jakartaselatan24 Jam" yang mengarahkan petugas ke lokasi kejadian. 

Baca Juga: Ini pernyataan Ragnar Oratmagoen Setelah Berhasil Cetak Gol ke Gawang Vietnam

Setelah penyelidikan dan penelusuran, tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024 di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No.8, Bogor, Jawa Barat. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X