Aksi Nekat Kakak Beradik di Malang karena Terlilit Utang dan Persiapan Nikah

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 5 April 2024 | 14:03 WIB
Tangan diborgol. (Foto ist.)
Tangan diborgol. (Foto ist.)

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan satu buah ponsel.

Baca Juga: Hadirkan Herman Fernandez di Larantuka, Sekda Pedo: Wujudkan Sebagai Pahlawan Nasional

Atas perbuatanya, Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2, dan 3, ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 351 ayat (1), ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang mati.

"Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," pungkas Kasatreskrim Polres Malang.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X