REPORTASENTT.COM, SEMARANG- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkapkan kasus penadahan sepeda motor antar negara.
Kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor ini melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru.
"Dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor)," kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat dalam Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa (21/5/24).
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Persembunyian Pencuri Motor di Sumba Timur, Pelaku Ditangkap!
Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka A (39)mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan Tersangka A (39)mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujarnya.
Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
”Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkasnya.
Artikel Terkait
Lautan Manusia Memenuhi Jalan- jalan di Teheran untuk Menghadiri Pemakaman Presiden Iran
Irlandia, Spanyol dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Balas dengan Menarik Duta Besarnya dari Dublin, Madrid dan Oslo
Jika Gagal Patuhi Ini, FIFA Diperintahkan untuk Menolak Hak Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034
Polisi Gerebek Lokasi Persembunyian Pencuri Motor di Sumba Timur, Pelaku Ditangkap!
Viral di Medsos Empat Wanita diduga Pesta Miras di Mapolres Sikka, Satu Anggota Polisi Diperiksa Propam