Mahasiswa di Kota Kupang Curi iPhone Hingga Gasak Uang Korban di ATM

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 5 Juni 2024 | 08:25 WIB
Tangan diborgol.  (Foto ilustrasi desain by Tom Reportase )
Tangan diborgol. (Foto ilustrasi desain by Tom Reportase )

Pada saat penyelidikan lanjut Kapolresta, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku.

"Setelah melakukan pulbaket, diketahui keberadaan dari pelaku, kemudian anggota langsung menuju lokasi keberadaan pelaku," beber Kapolresta.

 Baca Juga: Aksi Nekat Pekerja Migran Non Prosedural Asal Indonesia, Disuruh Berenang Hingga ke Daratan Malaysia

Pada saat itu, pelaku yang sedang berada di jalan Farmasi, langsung diamankan oleh Jatanras.

Dikatakannya, saat sedang diinterogasi secara intens, pelaku pun lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota.

"Karena banyak masyarakat yang berdatangan untuk menonton, yang mana dapat mengganggu proses interogasi dan kamtibmas di TKP," katanya.

 Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran 11 Remaja dengan Sajam,  Dipulangkan Setelah Buat Surat Pernyataan

Handphone korban kata dia, terkunci menggunakan PIN, namun dipaksa buka oleh pelaku gunakan PIN secara random atau acak, dan berhasil terbuka.

"Setelah Handphone berhasil dikuasai secara utuh, pelaku juga membuka secara random PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan berhasil, selanjutnya pelaku menarik uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," katanya lagi.

Saat ini, sambung mantan Kapolres Kupang ini, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

 Baca Juga: Gunakan Pesawat Cassa Skuadron 600 Wing udara, 40 Pasukan Elit Korps Marinir Terjun Payung di Langit Surabaya

Kapolresta Kupang Kota juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang, untuk secara berkala mengganti PIN Handphone serta ATM.

"Sebaiknya PIN tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X