Kasus Pencurian Handphone di Labuan Bajo, Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:38 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO  - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil membekuk tiga orang spesialis pencurian barang elektronik (curanik) di Labuan Bajo

Sebanyak 16 unit handphone hasil curian dari berbagai lokasi berhasil disita dalam penangkapan ini.

Saat dikonfirmasi , Sabtu (8/6) Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan pada  bahwa salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan residivis kasus persetubuhan.

 Baca Juga: Kecewa Agus Boli Ditetapkan Tersangka, Ipi Daton: Darius Boli dan Andreas Lebuan di Mana?

“Sebanyak tiga orang jaringan spesialis pencurian handphone berhasil kami amankan. Satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus persetubuhan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah para pelaku beraksi di Desa Watu Nggelek, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Jumat (31/05/2024) lalu, mencuri dua unit handphone dari rumah warga.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Komodo di bawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada, S.Sos., langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku yang sempat kabur ke kampung halaman mereka di Kabupaten Manggarai.

 Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Ende, Satu Keluarga Meninggal Dunia

"Setelah laporan kami terima, akhirnya mengamankan terduga pelaku PJ (47) pada Senin (03/06) sekira pukul 02.00 WITA dini hari. Kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya di sejumlah wilayah di Kabupaten Manggarai,” jelas AKP Angga.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah PJ alias Lipus (47), YM alias Man (34), dan LL alias Selus (39).

Selain handphone, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

 Baca Juga: Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir Minta Pelatih dan Pemain Harus Evaluasi

“Dua orang ini sudah lama kami kejar, dimana terduga pelaku PJ (47) kita sudah cari dari tahun 2010 dan YM (34) sejak dua tahun lalu. Sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian, PJ (47) sudah pernah masuk penjara dengan kasus persetubuhan pada tahun 2011 lalu,” tambahnya.

Menurut AKP Angga, dari puluhan tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada dua laporan polisi yang mengarah kepada para pelaku.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X