“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi,” jelasnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, AKP Angga juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat.
Dari 16 unit handphone yang disita, baru enam unit yang kepemilikannya terkonfirmasi.
“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan membawa bukti kepemilikan seperti box (dos) handphone,” pungkasnya. (Polres Mabar)
Artikel Terkait
Oknum Pegawai Kejaksaan Ditangkap Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil
Polisi Serahkan Dua Unit Sepeda Motor yang Dicuri Kembali ke Pemiliknya
Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir Minta Pelatih dan Pemain Harus Evaluasi
Bencana Tanah Longsor di Ende, Satu Keluarga Meninggal Dunia
Kecewa Agus Boli Ditetapkan Tersangka, Ipi Daton: Darius Boli dan Andreas Lebuan di Mana?