REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Rabu (05/06/2024) kemarin.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau sering disebut P-21.
"Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial DS (22) dan F (41) serta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba pada Kamis (06/06/2024) sore.
Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone di Labuan Bajo, Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku
Ia menjelaskan Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
"Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo," jelasnya.
Tersangka DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) lalu sekira pukul 13.30 Wita.
Baca Juga: Kecewa Agus Boli Ditetapkan Tersangka, Ipi Daton: Darius Boli dan Andreas Lebuan di Mana?
Dari hasil pengembangan informasi dari DS (22) tersebut, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu berinisial F (41).
"Tersangka F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," sebut Pak Teos sapaan akrabnya.
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Baca Juga: Bencana Tanah Longsor di Ende, Satu Keluarga Meninggal Dunia
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkapnya.
Artikel Terkait
Polisi Serahkan Dua Unit Sepeda Motor yang Dicuri Kembali ke Pemiliknya
Gagal Raih Poin Lawan Irak, Erick Thohir Minta Pelatih dan Pemain Harus Evaluasi
Bencana Tanah Longsor di Ende, Satu Keluarga Meninggal Dunia
Kecewa Agus Boli Ditetapkan Tersangka, Ipi Daton: Darius Boli dan Andreas Lebuan di Mana?
Kasus Pencurian Handphone di Labuan Bajo, Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku