REPORTASENTT.COM- Seorang pemuda berinisial DH (25)asal Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Penangkapan pelaku tersebut karena telah melanggar UU perlindungan satwa dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, Senin (10/06/2024), mengatakan, penangkapan pelaku itu terjadi pada Jumat (07/06/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yangg dilindungi dalam keadaan mati. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala," kata AKP Indik.
AKP Indik menambahkan, barang bukti (BB) yang disita oleh petugas saat penangkapan dari tangan pelaku berupa, satu ekor hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 (dua puluh satu) keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ.
Baca Juga: Langgar Lalulintas, Sopir Ini Nekat Tunjukan SIM Palsu ke Polisi
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan "Yang Berminat" tapi tidak mencantumkan harga.
Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
"Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan Trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan "Yang Berminat" tapi tidak mencantumkan harga.
Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
"Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMAN 9 Mataram, Polisi Periksa Sejumlah Guru dan Kepala Sekolah
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku ini mengetahui hewan Trenggiling yang telah dibunuh, dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, pelaku ini mengetahui hewan Trenggiling yang telah dibunuh, dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Artikel Terkait
Kronologi Terbakarnya KM Umsini di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar
Tim Sar Ungkap Kronologi Penemuan Jasad Antonius di Sungai Ndewu, Maumere
Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMAN 9 Mataram, Polisi Periksa Sejumlah Guru dan Kepala Sekolah
Langgar Lalulintas, Sopir Ini Nekat Tunjukan SIM Palsu ke Polisi
Disuruh Antar Muatan, Sopir Ini Malah Gelapkan Dump Truck Milik Perusahan