Polda NTB Berhasil Ungkap 261 Kasus Kejahatan dalam Operasi Jaran Rinjani 2024

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 13 Juni 2024 | 11:51 WIB
Barang bukti yang diamankan oleh  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam  kasus kejahatan. (Foto Humas Polda NTB)
Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam kasus kejahatan. (Foto Humas Polda NTB)
 
 
REPORTASENTT.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Polres Jajaran sejak tanggal 29 Mei – 9 Juni telah menggelar kegiatan Operasi Jaran Rinjani Tahun 2024 secara serentak. Jajaran Polda NTB dalam kegiatan ini berhasil mengungkap sebanyak 261 kasus kejahatan.

“Jumlah 261 kasus kejahatan ini ialah hasil pengungkapan keseluruhan oleh Polda NTB dan Polres Jajaran. Dari pengungkapan ini 376 tersangka sudah diamankan petugas,” Jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana S.H., S.I.K., saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (13/06).

Disebutkan Kombes Rio, adapun kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polda NTB dan Jajaran selama pelaksanaan Operasi Kepolisian tersebut yakni berkaitan dengan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
 
Baca Juga: Satresnarkoba Ungkap Kepemilikan Narkoba 3 Pria di Sumbawa, NTB

“Operasi yang kita gelar ini merupakan wujud komitmen kami jajaran Polda NTB untuk tetap menjamin keamanan dan kenyaman masyarakat serta memastikan situasi harkamtibmas wilayah tetap kondusif,” terang Kabid Humas Polda NTB.
 
Sementara itu, untuk hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalam pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani yakni sebanyak 9 kasus dengan 14 orang tersangka.

“Dengan rincian yakni 1 Kasus Curas (1 Tersangka), 1 Kasus Curat (1 Tersangka) dan 7 kasus curanmor (12 orang tersangka),” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB.
 
Baca Juga: Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar Rupiah Dimusnahkan, Imam Sarjono:  Modus Operandi Sangat Beragam

Diterangkan, dalam kasus curas tersangka dengan inisial R (18), seorang pelajar yang beralamatkan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.
 
Sedangkan untuk kasus curat tersangka berinisial AY (51) Buruh Tani, asal Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Sementara untuk kasus curanmor, lanjut syarif paling banyak dengan total tersangka 10 orang masing – masing berinisial RS (27), DI (19), RD (18), BA (39), AK (40), NR, (51), YG (31), MI (35), LHK (50), RA (15), RR (16) dan N (30). Mereka berasal dari berbagai wilayah baik dalam maupun luar Provinsi NTB.
 
Baca Juga: Oknum Pegawai Terlibat dalam Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ditjen Bea dan Cukai Diminta Berbenah Usai Banyak Berita Viral di Media Sosial 

“Dari ke 14 orang tersangka 3 orang diantaranya merupakan anak yang masih dibawah umur. Terkait hal itu, penanganannya untuk kasus curas kita limpahkan ke JPU. Sedangkan untuk kasus curanmor dilakukan penitipan ke Dinas Sosial Paramita Mataram,” terang Dirreskrimum Polda NTB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan pihak Kepolisian dalam pengungkapan 9 kasus tersebut yakni 6 Unit Sepeda Motor, 1 Buah Anak Kunci, 1 Buah BPKB, 1 Buah STNK dan 1 Buah Kunci Leter T.

“Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kombes Syarif. (Humas Polda NTB)

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X