Curi iPhone 15 Pro Max, Pelaku Ini Mengaku Kesulitan Membuka Sandi, Malah Minta Uang Tebusan ke Korban Rp 1 Juta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:55 WIB
Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curiannya oleh Kepolisian. (Foto Polda Sumut)
Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curiannya oleh Kepolisian. (Foto Polda Sumut)
  
REPORTASENTT.COM- Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil tangkap pelaku Tindak Pidana Pencuria dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada, Minggu (23/6/2024) pagi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban yakni Sri WR. Mawarti (20 ) Mahasiswa, Warga Pandan, Kabupaten  Tapanuli Tengah mengalami kehilangan satu unit handphone Merk iPhone tipe 15 Pro dari dalam rumahnya.

Korban menjelaskan bahwa HP Iphone miliknya hilang dari dalam kamarnya, saat korban terbangun pukul 06.00 Wib, Minggu (23/6/2024) pagi.
 
Baca Juga: Gunakan Mobil Mewah, Geng Ini Ditangkap Selundupkan Migran Tiongkok ke Italia, Para Korban Dipaksa untuk Berpura-pura Kaya

“HP itu saya bawa tidur, sambil mendengar musik dan meletakkan Hp disamping tempat tidur, pas bangun pagi HPnya sudah gak ada, sempat kutanya ke orangtua, namun tidak juga diketemukan hingga kami buat laporan ke Polres Tapteng," Jelas Sri.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menyampaikan bahwa Pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis yakni DHS Alias Giong (28 ), Pengangguran, Warga Aek Tolang Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, SH, MH menjelaskan bahwa pelaku DHS Alias Giong melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban (Sri) dan menjangkau HP milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur (pukul 03.00 Wib).
 
Baca Juga: Jalur Siluman Menjadi Pintu Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru, Komisi X DPR RI Desak Kemdikbud Bentuk Tim Investigasi

“Pelaku sempat memindahkan kartu No GSM milik korban (Sri) ke HP Android milik pelaku karena pelaku tidak tahu cara membuka sandi Hp Iphone milik Korban, dari HP Android tersebut pelaku menghubungi keluarga Korban (Sri) dan pelaku meminta uang tebusan sebesar 1 Juta Rupiah dan nantinya HP Iphone milik Korban akan dikembalikan kehalaman rumah korban," Jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, Untuk menerima uang tebusan tersebut, Pelaku sempat meminjam Rekening BRI milik kawannya, yakni DS tetangga komplek milik pelaku dan ketika keluarga Korban (Sri) mengirimkan uang tebusan tersebut diketahui nama pemilik Rekening adalah seorang perempuan yakni istri dari DS.

“Saat dilakukan penyelidikan, DS mengaku bahwa pelaku DHS meminta untuk meminjamkan nomor rekeningnya kepada pelaku dengan alasan untuk kepentingan sesuatu, karena hubungan kawan DS memberikan Nomor Rekening istrinya kepada Pelaku," jelas AKP Arlin.
 
Baca Juga: Pencuri Kabel PLN di Pinggir Sungai Tubagus Angke Dibekuk Polisi

Aparat Kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku DHS di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten  Tapanuli Tengah (Lokasi persembunyian pelaku) pada Senin (24/6/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB.
 
Pelaku mengakui bahwa HP Iphone milik korban (Sri) disembunyikan dikamar mandi rumahnya di Aek Tolang Pandan.

Pelaku DHS beserta Barang Bukti 1 (satu) unit handphone Merk iPhone type 15 Pro (Hp korban) dan 1 (satu) unit HP android merk Redmi C20 (HP pelaku meminta tebusan) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X