Eks Manajer Artis Fuji Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Penggelapan Dana

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 07:47 WIB
Ilustrasi kriminal (Foto ist/ Desain by RNTT)
Ilustrasi kriminal (Foto ist/ Desain by RNTT)
 
 
 
REPORTASENTT.COM, JABAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji.

Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana Fuji.

Penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.
 
Baca Juga: Kontroversi baru di Euro 2024: UEFA Menyelidiki Selebrasi Demiral di Austria- Turki

Batara sendiri dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.

“Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024″ kata Andri saat dihubungi, ” Jumat, (5/7/2024).

Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp 1,3 miliar.
 
Baca Juga: Patroli Lampu Biru Polsek Maulafa, Cegah Balap Liar dan Aksi Pencurian di Kota Kupang

Batara pun mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” jelasnya. ( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X