Seekor Ayam Picu Keributan Hingga Penganiayaan di  Welai Timur Alor, Pelaku Dibekuk Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 14 Juli 2024 | 07:29 WIB
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, ALOR- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi di Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 11/7/2024.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, berinisial WAW (36), yang dibuat pada tanggal 5 Mei 2024 dengan nomor laporan Polisi LP/B/164/IV/2024/SPKT/POLRES ALOR/POLDA NTT.

Menurut laporan tersebut, kejadian bermula pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di Welai Timur.
 
 
Saat itu, WAW (36) melihat seseorang sedang mengambil ayam miliknya dan langsung menangkap orang tersebut.

Namun, WAW (36) hanya menyuruhnya untuk mengembalikan ayam yang telah diambil.
 
Beberapa saat kemudian, ada lagi seseorang yang hendak mengambil ayam miliknya.
 
 
Merasa ketakutan, WAW (36) mengambil parang untuk melindungi diri dan mencari orang tersebut di sekitar rumahnya, tetapi tidak menemukannya.

Tiba-tiba, WAW (36) dilempar dengan batu dan muncul seorang laki-laki berinisial SSA (20) bersama temannya yang sedang dalam pengaruh minuman keras. SSA (20) lalu berteriak dan memarahi WAW (36).
 
Tetangga dan ketua RT setempat yang mendengar keributan tersebut segera datang untuk melerai dan melakukan mediasi, namun SSA (20) tidak menghiraukan dan memukul WAW (36) sebanyak tiga kali.
 
Baca Juga: Ingin Belajar tentang Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender, Polisi Kamboja Studi Banding ke Indonesia

Setelah mengalami kejadian tersebut, WAW (36) langsung datang ke Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan insiden yang terjadi.
 
Pada Rabu, 10 Juli 2024, setelah melakukan pencarian, Unit Opsional Buser Sat Reskrim Polres Alor yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Yohanes Hamilkar Muda, berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku SSA (20) dan langsung melakukan penangkapan.

SSA (20) kemudian diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Baca Juga: Jangan Tergiur dengan Uang Belasan Juta, Polda Aceh Tegaskan Hukuman Ini Bagi Penyelundup Imigran Rohingya!

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Reskrim Polres Alor dalam menangani kasus penganiayaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Alor.

Polres Alor mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian kriminal agar dapat segera ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X