Siap- siap, Satlantas Polres Flotim Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran Pelanggaran Prioritas!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:25 WIB
IPTU Lorens Daton, Kasat Lantas Polres Flores Timur.  (Foto/ Dokumen Pribadi)
IPTU Lorens Daton, Kasat Lantas Polres Flores Timur. (Foto/ Dokumen Pribadi)
 
 
 
  
REPORTASENTT.COM- Satlantas Polres Flores Timur  siap laksanakan gelaran Operasi Lalu Lintas dengan sandi Operasi Patuh  Jaya 2024.
 
Operasi tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 15 – 28 Juli 2024.

Kasat Lantas Polres Flotim Iptu Lorens Dalu Daton mengatakan operasi lalu lintas akan dilakukan seluruh jajaran Satuan Lalu Lintas dimasing- masing wilayah tersebut, mulai dari daratan Larantuka, Adonara dan Solor, dengan menargetkan beberapa  prioritas pelanggaran.
 
 
 
Ditambahkan Iptu Lorens Dalu Daton, Operasi Patuh Jaya merupakan upaya Korlantas Polri melalui Satlantas Polres Flotim  untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan.
 
Iptu Lorens Daton mengimbau kepada seluruh masyarakat Flores Timur untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
 
"Kami berharap, dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2024, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan angka kecelakaan dapat berkurang secara signifikan. Karena organ tubuh kita tidak ada suku cadang yang di jual di toko.
 
 
 
 
Oleh karena itu, kata Lorens keselamatan berlalu lintas adalah hak yang utama

Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh operasi ini dengan mematuhi semua aturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berkendara.
 
Sasaran pelanggaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 meliputi:
 
 
Baca Juga: Tolak Hasil Seleksi Catar Akpol Polda NTT, Maluku Satu Rasa Merapat ke Aliansi NTT Menggugat Gelar Aksi Demo di Mabes Polri

1. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar (SNI): Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang mengabaikan penggunaan helm standar, sehingga menjadi salah satu fokus utama dalam operasi ini.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: Pengemudi yang terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol akan dikenakan sanksi tegas demi mencegah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kondisi tersebut.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi: Penggunaan ponsel saat berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan, sehingga pengendara yang melanggar akan ditindak tegas.
 

4.  Melebihi batas kecepatan: Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan akan diberikan peringatan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman baik oleh pengemudi maupun penumpang juga akan menjadi target utama dalam operasi ini.

6.  Melawan arus lalu lintas: Pengendara yang melanggar arus lalu lintas akan ditindak tegas karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
 

7. Pengemudi di bawah umur: Pengemudi yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK dan dokumen kendaraan lainnya.
 
 

10. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

11. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X