REPORTASENTT.COM- Seorang pria pengendara motor (pemotor) berinisial A (20), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satlantas Polres Sidrap
A ditangkap pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Saat operasi hunting yang digelar Polantas Sidrap
Saat itu, A melaju dari arah Kota Parepare menuju Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, tanpa mengenakan helm.
A ditangkap pada hari Jumat, 12 Juli 2024. Saat operasi hunting yang digelar Polantas Sidrap
Saat itu, A melaju dari arah Kota Parepare menuju Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, tanpa mengenakan helm.
Baca Juga: Seekor Ayam Picu Keributan Hingga Penganiayaan di Welai Timur Alor, Pelaku Dibekuk Polisi
Polisi yang bertugas langsung menghentikan A dan membawanya ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), A tidak dapat menunjukkan kedua dokumen tersebut sehingga motornya ditahan.
Saat diminta mengambil barang-barangnya dari bagasi motor, satu sachet narkoba jenis sabu jatuh dari saku jaket milik A.
Saat diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), A tidak dapat menunjukkan kedua dokumen tersebut sehingga motornya ditahan.
Saat diminta mengambil barang-barangnya dari bagasi motor, satu sachet narkoba jenis sabu jatuh dari saku jaket milik A.
Baca Juga: Utang Pemerintah Capai Rp8.262 Triliun, Komisi XI DPR RI Minta Hentikan Proyek Mercusuar Pemerintah
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih dalam dan menemukan pireks atau alat hisap sabu di dalam bagasi motor tersebut.
Selanjutnya, A diringkus dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap.
“Pelaku (A) dan barang bukti kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming.
“Pelaku (A) dan barang bukti kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Nawir Eming.
Baca Juga: Siap- siap, Satlantas Polres Flotim Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran Pelanggaran Prioritas!
A mengaku membeli barang haram tersebut di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae, Sidrap untuk ia konsumsi bersama teman temannya.
Saat ini A diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
A mengaku membeli barang haram tersebut di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae, Sidrap untuk ia konsumsi bersama teman temannya.
Saat ini A diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Longsor di Tambang Suwawa Timur, 27 Korban Meninggal Dunia, 26 Berhasil Identifikasi
Dugaan Penipuan Investasi, Seorang Warga Negara Asing Asal Spanyol Dilaporkan ke Polisi
Nekat Mencuri Tabung Gas, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Utang Pemerintah Capai Rp8.262 Triliun, Komisi XI DPR RI Minta Hentikan Proyek Mercusuar Pemerintah
Seekor Ayam Picu Keributan Hingga Penganiayaan di Welai Timur Alor, Pelaku Dibekuk Polisi