REPORTASENTT.COM- Tim Subditgakkum Ditpolairud polda kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, delapan orang berhasil diselamatkan saat berada dirumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, pada Sabtu (13/7/2024).
Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea menyampaikan, aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam.
"Mendapatkan Informasi tersebut pada Kamis malam (11/7/2024) tim melakukan mapping di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan," katanya.
Kanit I Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea mengatakan, setelah dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, kemudian pada Jumat (12/7/2024) pukul 15.15 wib tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.
Adapun hasilnya jelasnya, terdapat ada 8 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah HB dan Istrinya.
"Selanjutnya dilakukan interogasi ditempat, diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia," AKP Bazaro Gea.
Dikatakan AKP Bazaro Geadan, para PMI ini sudah berada di rumah HB selama 5 hari.
"Selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Seekor Ayam Picu Keributan Hingga Penganiayaan di Welai Timur Alor, Pelaku Dibekuk Polisi
Kemudian tambah AKP Bazaro Gea, pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
Kemudian tambah AKP Bazaro Gea, pada hari ini Sabtu (13/7/2024) tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam.
"Atas perbuatan pelaku Inisial HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," tutupnya.
Artikel Terkait
Utang Pemerintah Capai Rp8.262 Triliun, Komisi XI DPR RI Minta Hentikan Proyek Mercusuar Pemerintah
Seekor Ayam Picu Keributan Hingga Penganiayaan di Welai Timur Alor, Pelaku Dibekuk Polisi
Berawal Melanggar Lalulintas, Seorang Pria di Parepare Diamankan Polisi Karena Terdapat Sesuatu di dalam Saku Switernya
Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Seorang Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi
Polda NTT Buru Pembuat Berita Hoax yang Viral di Media Sosial