Nekat Gasak Uang Jutaan Rupiah dan handphone, Seorang Gadis di Kota Larantuka Dibekuk Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

Semua barang curiannya, pelaku menyimpan di kantong plastik dan membawanya kembali ke kosnya.


"Kasus pencurian ini sudah berulang-ulang kali di lakukan oleh ID. Ini namun selalu di selesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak punya efek jerah. Seharusnya pelaku pencurian ini diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," unngkap Iptu Lazarus.

Baca Juga: HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!

Pelaku saat indititipkan di rumah tahanan di rutan kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor :B/VIII/RES 1.8/2025/RES FLOTIM,tanggal,6 Agustus 2024 di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-KUHP sub pasal 362 atau 7 tahun penjara.

 

Penulis: Elen Labina

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X