Semua barang curiannya, pelaku menyimpan di kantong plastik dan membawanya kembali ke kosnya.
"Kasus pencurian ini sudah berulang-ulang kali di lakukan oleh ID. Ini namun selalu di selesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak punya efek jerah. Seharusnya pelaku pencurian ini diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," unngkap Iptu Lazarus.
Baca Juga: HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!
Pelaku saat indititipkan di rumah tahanan di rutan kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor :B/VIII/RES 1.8/2025/RES FLOTIM,tanggal,6 Agustus 2024 di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-KUHP sub pasal 362 atau 7 tahun penjara.
Penulis: Elen Labina
Artikel Terkait
HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!
Ternyata Ini Alasan Pemda Flotim Gelar Festival Mini Meko
Keluar Dari Penjara, Heri Aran Nyatakan Diri Kembali Bertugas Sebagai Kades Waibao
Ekshumasi Korban Sedot Lemak Maut Dilakukan Hari Ini
Tawuran Antar Pemuda di Kota Larantuka, Dua Anggota Polisi Terluka, 1 Warga Terkena Peluru Nyasar