REPORTASENTT.COM- Polres Bireuen di Back Up oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS dan Satpol PP/WH menggelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan olej RJ (35) terhadap Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Maha Karya Aceh (Ummah) Siti Alia Humaira (21) yang terjadi pada 1 Agustus 2024.
Rekontruksi tersebut digelar dirumah Korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Selasa 27 Agustus 2024
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Rekontruksi tersebut digelar dirumah Korban di Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Selasa 27 Agustus 2024
Dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Saat Hendak Makan Siang, Pelaku Penganiayaan Ini Mengakui Perbuatannya
Dalam Proses Rekontruksi tersebut, tersangka RJ memperagakan 20 adegan, yang didampingi oleh Unit Identifikasi, Unit Pidum Satreskrim Polres Bireuen dan disaksikan oleh Kasi pidum Kejari Bireuen
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan Rekonstruksi tersebut digelar untuk mereka ulang, menceritakan secara langsung terkait tindak pidana kasus pembunuhan yang telah terjadi, guna proses penyidikan
” Hari ini kami Polres Bireuen di Back Up oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS dan Satpol/WH, melakukan Rekontruksi Kasus tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2024, dimana pada Rekontruksi ini," terang AKBP Jatmiko.
Dalam Proses Rekontruksi tersebut, tersangka RJ memperagakan 20 adegan, yang didampingi oleh Unit Identifikasi, Unit Pidum Satreskrim Polres Bireuen dan disaksikan oleh Kasi pidum Kejari Bireuen
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan Rekonstruksi tersebut digelar untuk mereka ulang, menceritakan secara langsung terkait tindak pidana kasus pembunuhan yang telah terjadi, guna proses penyidikan
” Hari ini kami Polres Bireuen di Back Up oleh Kodim 0111/Bireuen, Batalyon RK 113 JS dan Satpol/WH, melakukan Rekontruksi Kasus tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada 1 Agustus 2024, dimana pada Rekontruksi ini," terang AKBP Jatmiko.
Ia menambahkan, tersangka memperagakan 20 Adegan.
"Alhamdulillah semua tahapan rekontruksi berjalan lancar, tadi disaksikan langsung oleh kasi pidum Kejari, dari rekontruksi tersebut meyakinkan bahwa betul terjadinya peristiwa pembunuhan," katanya.
Artikel Terkait
Deklarasi Paket STORI, Rofinus Kabelen Tegaskan Politik Bukan Kebetulan, Tapi Pilihan yang Harus Dijalani
Pilkada 2024, Pesan Politik Stef Demon dan Rofin Kabelen Usai Daftar di KPUD Flores Timur
Akhir PelarianĀ Pelaku Pembunuhan di Kodi Sumba Barat Daya, Dibekuk Saat Melarikan Diri ke Bali
Musnahkan 1.000 Liter Miras Lokal dan 24 Knalpot Racing, Kapolresta Kupang Kota: Dampaknya tidak Bagus!
Ditangkap Polisi Saat Hendak Makan Siang, Pelaku Penganiayaan Ini Mengakui Perbuatannya