Kasus Penggelapan di Ende Bermula dari Tragedi Kecelakaan Pesawat Sry Wijaya Air, Uang Dibelokkan untuk Proyek di Batam

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:39 WIB
Pelaku saat mengenakan rompi tahanan Polres Ende. (Foto Polres Ende)
Pelaku saat mengenakan rompi tahanan Polres Ende. (Foto Polres Ende)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepolisian Resor Ende kembali menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial BB (55) tahun, di lobi ruangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende pada hari, Rabu (28/8/2024).
 
Kasus tersebut berawal pada tahun 2021.
 
Dimana saat itu terjadi kecelakaan pesawat Sry Wijaya air di kepulauan seribu.
 
 
Dalam peritiwa naas tersebut,  ada dua korban berasal dari Kabupaten Ende yaitu, Sevia Daro dari Desa Numba, dan Teofilus Ura Dari Asal Desa Waga.
 
Kedua korban ini dengan ahliwaris masing masing dari Desa Numba ada tiga ahliwaris yakni, Kanisius Kila (Ayah kandung korban), Don Bosko Roli (kakak kandung korban) dan Veronika Osi (kakak kandung korban).

Pada bulan Mei 2023, ahliwaris mendapat santunan dari maskapai indonesia Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta).
 
 
Pada saat itu perkenalan terjadi antara ayah kandung korban dengan tersangka BB di Jakarta, sehingga proses pencairan uang tersebut didampingi oleh tersangka BB sejak urus administrasi hingga pencairan di Bank BRI di Jakarta.
 
Menurut pengakuan tersangka, dari total Rp1,5miliar, saat di Bank BRI Jakarta, dirinya disuruh oleh Kanisius untuk memindahkan uang senilai Rp. 1,350.000.000 dari rekening Kanisius ke rekening tersangka Benediktus agar mudah untuk mengambilnya (Rek Bapak Kanisius rek BRI).
 
Sedangkan tersangka menggunakan rek BCA). 
 
 
Setelah uang berhasil dipindahkan ke Rekening tersangka 1.350.000.000. sisa pada rekening Bapak Kanisius Rp. 150.000.000, kemudian tersangka menarik lagi cash sejumlah 130.000.000. hingga uang pada rekening Kanisius habis. tersisa Rp. 20.000.000.

Kemudian mereka bersama sama kembali ke Ende.
 
Tiba di rumah tersangka yang ada di Ende, jalan Anggrek Perumahan BTN, tersangka membagi lagi uang kepada keluarga ahli waris yakni Fridus (Anak dari istri pertama Kanisius Kila) senilai Rp. 20.000.000, dan setelah melakukan transaksi di bank BRI kemudian tersangka bersama Kanisius kembali menuju salah satu hotel di Jakarta. 
 
Baca Juga: Ada Paket KEREN yang Akan Mendaftar di KPU Flotim, Boyong 4 Partai Pengusung

Pada saat itu terjadi kesepakatan bersama untuk membagi uang tersebut yang ditarik cash oleh tersangka untuk jatah dari Don Bosko Roli senilai RP. 116.000.000,-
 
Namun pada saat di Hotel, Don Bosko Roli hanya menerima Rp. 17.000.000 ditambah 1 unit motor bekas yang sekarang ada di Batam seharga Rp. 14.000.000.
 
Dan uang yang masih tersisa pada tersangka Rp. 85.000.000.- 
 
 
Don Bosko Roli sudah berusaha meminta namun hingga dibuat laporan polisi tidak ada tanggapan dari tersangka. 

Menurut Don Bosko Roli (salah satu ahliwaris) bahwa dirinya tidak mengetahui apakah korban lain juga sudah menerima atau belum pembagian uang tersebut.
 
Karena menurut Don Bosko, uang tersebut dikuasai oleh tersangka Beni sejak pencairan hingga sekarang.
 
 
Don Bosko Roli membuat laporan atas inisiatifnya karena merasa dirugikan, bagi dirinya yang telah mengetahui jumlah yang harus dia dapat. 

Saksi lain seperti Kanisius Kila dan Veronika Osi juga mengakui jika bagian mereka (uang-red) masih ada pada tersangka, namun uang mereka telah digunakan tersangka untuk kepentingan proyeknya yang ada di Batam, dan berjanji janji akan di bagi.
 
Namun hingga saat ini, uang yang merupakan bagian mereka pun tak kunjung diberi oleh tersangka.
 
 
 
Akan tetapi, dua ahliwaris tersebut tidak keberatan dengan jatahnya mereka, namun Don Bosko Koli sebagai ahli waris yang keberatan atas uang tersebut.

Kapolres Ende melalui Kasatreskrim Polres Ende menyampaikan bahwa terkait kasus tersebut, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ende.
 
"Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial BB telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ende, selanjutnya hari Kamis (29/8/2024) akan direncanakan untuk tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Ende," ungkap Kasatreskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K, S.H, M.H.
 
Baca Juga: Raker Dengan MenPANRB, Komisi II: Penyelesaian Penataan Non ASN Paling Lambat Desember 2024

AKP Cecep juga menambahkan bahwa, total Kerugian keseluruhan Rp. 543.700.000.-
 
Untuk dua orang korban Rp. 458.700.000.- (tidak melaporkan).
 
Sedangkan untuk korban Don Bosko Roli (yang melaporkan) sebesar Rp. 85.000.000, untuk keseluruhan uang itu tersangka gunakan buat pekerjaan Proyek di Batam.
 
 
Atas perbuatan tersebut tersangka inisial BB dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X