REPORTASENTT.COM, WAIWERANG- Kebijakan pihak leasing mitra Diler Honda Raja Jaya Motor, Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. Seorang warga Adonara mengaku terkejut setelah diminta melampirkan surat keterangan sudah menikah secara adat dari kantor desa sebagai syarat pengajuan kredit sepeda motor, meski statusnya di KTP masih tercatat belum kawin.
Permintaan tersebut disampaikan oleh petugas diler Honda Raja Jaya Motor, saat proses awal pengajuan kredit di diler yang beralamat di Jalan Trans Waiwerang–Sagu Waiburak, Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur.
“Maaf kaka, kami di dealer hanya menyediakan unit. Untuk bagian leasing bisa ditanyakan langsung ke mereka, karena itu aturan dari mereka, bukan dari kami,” jelas Y kepada Reportase NTT, 29 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Hardesnas 2026 di Flotim, Bupati Doni Dihen: Desa Fondasi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal
Diler Tegaskan Aturan dari Leasing
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak diler Honda Adonara Timur menjelaskan ketentuan tersebut bukan kebijakan internal diler, melainkan berasal dari pihak leasing.
“Kalau di KTP statusnya belum kawin, harus buat surat keterangan sudah menikah secara adat di kantor desa. Itu aturan dari leasing,” kata YD, petugas diler.
Artikel Terkait
Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas
7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur
Advokat Besuk Pelda Chrestian Namo, Dandenpom Kupang Disebut Tak Berada di Tempat
Dua Kades di Manggarai Timur Diperiksa Tipikor Terkait Proyek Jalan Desa
Hardesnas 2026 di Flotim, Bupati Doni Dihen: Desa Fondasi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal