Hal serupa disampaikan pegawai diler lainnya, M, melalui pesan WhatsApp kepada kepada warga tersebut, dan diterima oleh media ini melalui tangkapan layar yang dikirim oleh A.
“Kalau penjamin pakai orang tua, nama pemohon tidak bisa pakai nama sendiri. Penjamin dan pemohon harus satu KK,” tulisnya.
Baca Juga: Dari Pemilu hingga ETMC 2025, Ini Rekam Jejak AKBP Joni Mahardika di Ende
Adira Finance Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak lesing belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan permintaan surat keterangan menikah adat maupun kewajiban penjamin satu KK.
Reportase NTT telah menghubungi Koordinator Adira Finance Maumere untuk meminta klarifikasi, termasuk dasar hukum kebijakan tersebut, keterkaitannya dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta apakah aturan ini merupakan SOP resmi perusahaan atau hanya kebijakan tingkat cabang. Namun hingga kini belum ada respons.
Kebijakan leasing ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya bagi warga yang belum menikah atau belum menyelesaikan proses adat, serta memunculkan pertanyaan serius terkait akses layanan pembiayaan dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.
Artikel Terkait
Kelimutu Masih Normal, Polisi Ingatkan Bahaya Cuaca dan Gas
7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Polda NTT Hentikan Operasi SAR Nelayan Flores Timur
Advokat Besuk Pelda Chrestian Namo, Dandenpom Kupang Disebut Tak Berada di Tempat
Dua Kades di Manggarai Timur Diperiksa Tipikor Terkait Proyek Jalan Desa
Hardesnas 2026 di Flotim, Bupati Doni Dihen: Desa Fondasi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Lokal